• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Sat Resnarkoba Telah Berhasil Melakukan Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    ReD
    Kamis, 28 Maret 2024, 3/28/2024 WIB Last Updated 2024-03-28T03:31:37Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || SURABAYA,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Jum'at tanggal 8 Maret 2024, sekira pukul 16.00 WIB, di depan Galaxy Jl  Pandegiling Surabaya.


    AKBP Suria Miftah selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan," tersangka berinisial R BIN AY Umur 31 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1989, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan swasta, alamat Dusun Kebuan Rt 00 Rw 00 Kec. Omben Sampang  dan Jl. Kedondong keputran Surabaya.


    MA Bin S(Alm) Umur 45 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1979, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir MI (Tidak lulus), Pekerjaan swasta, alamat  Jl.Bulak Banteng Kidul Rt,01 Rw.04 Sidotopo Wetan Kenjeran Kota Surabaya.


    Dijelaskan juga bahwa barang bukti berupa


    a. 1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik  permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram dengan rincian berat masing masing: 

    1. ±  0,083 gram;

    2. ±  0,049  gram;

    3. ±  0,100  gram;

    4. ±  0,082  gram ;

    5. ±  0,076  gram;

    6. ± 0,166   gram;

    7. ±  0,085  gram;

    8. ±  0,169  gram;

    9. ±  0,109  gram;

    10. ±  0,077  gram;

    11. ±  0,075  gram;

    12. ±  0,106  gram;

    13. ±  0,170  gram;

    14. ±  0,100  gram;

    15. ±  0,047  gram;

    16. ±  0,104  gram;

    17. 1 ±  0,048  gram.


    b.  uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah);

    c. 2 (dua) ATM BCA

    d. 1(satu)Hp Android Vivo

    e. 1 (satu ) Hp Android Oppo

    f.  1(satu)timbangan elektrik.


    AKBP Suria menegaskan, bahwa penangkapan tersebut kronologisnya pada hari  Jumat  tanggal 8 Maret  2024 sekira jam 16.00 WIB , yang berada  di depan Galaxy Jl.Raya Pandegiling  Surabaya  telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka R BIN AY Dan dengan ditemukan barang bukti tersebut diatas berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti yang dibawah oleh tersangka R BIN AY didapatkan dari membeli kepada Tersangka MA BIN S pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya, 


    Yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) jadi total pembelian seluruhnya  dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah) kemudian maksud dan tujuan Tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Tersangka mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).


    Kemudian petugas Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka MA BIN S (ALM) Pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jl Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie.


    Adapun Tindak Pidana yang dikenakan adalah

    Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


    SC : Dyh

    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +