• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

    ReD
    Rabu, 06 Maret 2024, 3/06/2024 WIB Last Updated 2024-03-06T15:28:59Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || Surabaya,- Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil membekuk pelaku curanmor pada Hari Minggu, tanggal 17 Desember 2023 sekira. 08.00 WIB. Di depan Pasar Wonokusumo, Surabaya.


    Pelaku diketahui berinisial T (57) thn, Tidak Bekerja, Islam, Jl. Wonokusumo Lor Surabaya.Rabu,(06/03/2024)


    Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Iptu Suroto mengatakan, Modus pelaku berkeliling bersama rekannya guna mencari sepeda motor milik korban yang mudah di curi, saat situasi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.


    Lanjut kata Suroto, Anggota mendapati informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di pasar wonokusumo saat aktifitas warga sedang berlangsung.


    "Kemudian anggota mendatangi TKP dan mencari CCTV di sekitar TKP. Anggota juga menggali informasi terhadap korban dan saksi-saksi sekitar TKP. Anggota kemudian mendapatkan informasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku.”tuturnya.


    Selanjutnya Anggota polisi melakukan pembuntutan terhadap tersangka dan melakukan penangkapan tersangka di Jl. Kenjeran Surabaya.

    Adapun barang bukti yang disita polisi dari tersangka 1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam 1 buah Helm merk INK warna Biru 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda 1 buah Topi merk Casual warna Hitam 1 buah Baju merk Polo warna Coklat cream 1 buah Celana pendek merk Leviz warna Baru


    Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.


    Dari hasil pengembangan Pelaku merupakan Residivis pelaku Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Simokerto pada th. 2019 dan Polsek Kenjeran pada th. 2021


    “Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”pungkasnya.


    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +