• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Kampung Narkoba Kunti Digerebek, 11 Orang Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

    red1
    Jumat, 19 April 2024, 4/19/2024 WIB Last Updated 2024-04-18T18:35:28Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    Lenteraindonesia.co.id||Surabaya, - Unit Satresnarkoba Polrestabes menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib, menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya.


    Saat gelar press rilis di Polrestabes Surabaya Kasi Humas AKP Widhi Haryoko di dampingi Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menerangkan dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (18/04/24)


    Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya.


    "Pengungkapan ini merupakan atensi dari bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jatim," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Haryoko Widhi.


    "Lebih lanjut Haryoko Widhi menjelaskan,penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Haryoko Widhi.


    Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB para tersangka datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan

    oleh Mahrus (DPO) berupa

    ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC

    tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan tersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna.


    "Hasil urine 11 orang Tersangka

    positif mengandung Methamphetamine," pungkasnya


    Sementara Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, dari 11 orang pelaku yang di amankan 10 diantaranya merupakan pengguna dan 1 orang terindikasi sebagai bandar," jelas Mirzal Maulana.


    Dari hasil penggeledahan petugas temukan barang bukti yakni, 15 korek api, 12 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sisa pakai, 1 bungkus sabu, 7 handphone, 3 tas serta uang sebesar Rp 251 ribu


    Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 15 tahun penjara.




    Editor:punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +