SHM Milik Bahriyah Lengkap Namun SHM Milik Pelapor Justru Tak Ada Warkah, Ach. Supyadi Menduga Bodong

ReD
Senin, 08 April 2024, 4/08/2024 WIB Last Updated 2024-04-08T07:59:53Z
www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Pamekasan-  Dilansir dari media Partner yakni Datikzone.net, Adanya dugaan konspirasi jahat ihwal ditetapkannya pemilik sah tanah Nenek Bahriyah (71) sebagai tersangka kasus  pemalsuan dokumen tanah yang diklaim milik Sri Suhartatik istri anggota Polsek Pakong, terus menjadi kemelut berkepanjangan dan belum menemui babak akhir. Minggu, 07/04/2024.


Kendati keadilan hukum di Polres Pamekasan layaknya ada di titik nadir, masih banyak pihak yang terus memberikan dukungan moral terhadap Nenek tua Bahriyah yang sudah berusia 71 tahun.


"Dengan menjadikan Nenek lansia sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini sudah jelas adanya dugaan konspirasi jahat. Padahal kasus perdatanya di Pengadilan Negeri berjalan sejak bulan Januari 2024. Terkesan bernafsu dan terburu-buru," kata kerabat Nenek Bahriyah yang identitasnya minta untuk tidak disebut.


Diketahui, Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Nur Fajri Alim merupakan unit yang menangani kasus Nenek tua Bahriyah hingga menjadi tersangka. Sementara, Kasatreskrim dan Kapolres AKBP Jazuli Dani Irawan merupakan  atasannya.


Bahkan Kapolres terkesan pasang badan saat jumpa Pers dengan memberikan penjelasan detail terkait status tanah yang katanya ada jual beli maupun status tersangka Nenek Bahriyah yang di klaim sudah ditangani secara profesional dan tidak ada dugaan kriminalisasi kendati kasus tersebut berjalan perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan.


Sesuai bukti dokumentasi yang didapat media ini, beberapa bulan sebelum pemilik sah tanah Nenek Bahriyah  ditetapkan sebagai tersangka, salah satu penyidik Unit Idik III  diduga turut hadir saat tanah yang masih bersengketa tersebut dilakukan pengukuran ulang oleh sejumlah oknum..


Padahal tidak ada aturan yang memperbolehkan tanah sengketa dilakukan pengukuran ulang secara sepihak. Apalagi sesuai dengan Later C, peta bidang dan Warkah, tanah tersebut masih sah milik Nenek tua Bahriyah.


Sementara, Sri Suhartatik istri anggota Polsek Pakong yang mengaku pemilik tanah atas nama orang tuanya H. Fathollah Anwar hanya punya sertifikat yang katanya didasari jual beli namun tanpa ada bukti akta jual beli apalagi warkah tanah.


Menyikapi hal itu, kuasa Hukum Nenek tua Bahriyah (71), Ach. Supyadi, S.H., M.H menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki istri anggota Polsek Pakong bernama Sri Suhartatik itu diduga bodong lantaran tidak adanya Warkah atau dokumen Penerbitan SHN No.1817 a.n. H. Fathollah Anwar di BPN.


"Warkah atau dokumen Penerbitan SHM No.1817 atas nama H. Fathollah Anwar sampai detik ini tidak ditemukan di BPN. Namun Warkah atau dokumen Penerbitan SHM No. 2988 atas nama Bahriyah sudah diketemukan," sebutnya.


"Maka atas tidak diketemukannya Warkah SHM 1817 atas nama H. Fathollah Anwar yang dipegang Sri Suhartatik tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa SHM 1817 itu diduga kuat sebagai sertifikat bodong," tandas pengacara asal Kota Keris Sumenep ini. Sabtu, 06/04/2024, malam.


Berkenan dengan itu, istri anggota Polsek Pakong Sri Suhartatik belum terkonfirmasi. Sebab, media ini tidak punya akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.


Editor : Punk

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+