
Lenteraindonesia.co.id || Sampang - Satuan Polsek Sokobanah polres Sampang Berhasil mengamankan tindak pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di Jl. Dsn. Bandaran Timur Ds. Tamberu Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib
Adanya kejadian tersebut satuan Polsek Sokobanah mengamankan Satu tersngka berinisial M, Jenis kelamin laki laki, Umur 31 tahun, Pekerjaan Nelayan, Alamat Ds. Tamberu Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan.
Tak hanya mengamankan tersangka anggota Polsek Sokobanah juga mengamankan barang bukti - 1 (satu) buah kantong plastik klip bening dibungkus tisu warna putih didalam nya terdapat 2 (dua) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian sbb :
a. 1 (Satu) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 4,62 Gram.
b. 1 (Satu) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,24 Gram.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol : M-4899-BD
Awal mula penangkapan tersebut Polsek Sokobanah telah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah hukum Polsek Sokobanah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki - laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kec. Sokobanah, Kabupaten Sampang sewaktu membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip warna bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu di bungkus dengan tissu warna putih dengan cara disimpan di saku baju depan sebelah kiri. "Tutur Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono
Sekira pukul 13.00 wib petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor kemudian petugas memberhentikan tersangka dan melakukan pemerikasaan terhadap orang maupun barang yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang di taruh di kantong baju.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan kini tersangka akan di jerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar. Rupiah) " Pungkasnya