
Lentraindonesia.co.id || Bangkalan - Polres Bangkalan telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen permohonan akta cerai di Pengadilan Agama. Laporan tersebut diterima pada tanggal 7 Februari 2025 dengan nomor STTLM/82/SATRESKRIM/2025/SPKT POLRES BANGKALAN, atas Laporan SA. Selaku korban
Informasi yang berhasil di himpun awak Media dari pihak kepolisian 17/6/2025 Setelah menerima laporan, pihak kepolisian telah meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan. Proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Sudah memanggil pihak pihak terkait .
Info dari kepolisian pemanggilan terakhir kepala sekolah untuk di mintai keterangan oleh penyedik
Dan hari ini kamis sudah di adakan gelar perkara secara intern sat reskrim pada hari Rabu tanggal 18/6/2025.
Kasus ini melibatkan dokumen permohonan akta cerai di Pengadilan Agama, sehingga pihak pengadilan agama mungkin akan diminta untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait dalam proses penyidikan.
Pihak kepolisian berupaya mengungkap kebenaran kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor:Irawan