Tidak Memakai APD Pengerjaan Proyek Box Culver di Krembangan Utara Pekerja Mengalami Kecelakaan Kerja Kontraktor dan Dinas PU Tutup Mata

ReD
Jumat, 20 Juni 2025, 6/20/2025 WIB Last Updated 2025-06-19T18:52:24Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, -Seorang pekerja bangunan mengalami kecelakaan kerja saat pemasangan box culvert di sekitar Jalan Sampoerna  Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, Selasa (17/5/25).


Pembangunan infrastruktur baik pembangunan saluran U-ditch dan paving jarang diawasi konsultan pengawas sehingga pekerjaan diduga dikerjakan asal- asalan atau tidak sesuai SOP dan untuk keselamatan pengguna jalan yang melintas. 


Dari pantauan Awak Media pemasangan box culvert atau saluran U-ditch tersebut di pasang tanpa di bawahnya diberi sirtu dan pemasangannya pun di kerjakan dalam kondisi tergenang air dan anehnya tanah bekas galian di masukan lagi dan diduga tidak sesuai SOP.


Pada saat melakukan pemasangan box culvert pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri,sehingga salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja di mana salah satu kaki pekerja menginjak pecahan kaca sehingga mengeluarkan darah yang begitu banyak.


Saat awak media menanyakan hal tersebut dengan entengnya menjawab sudah terbiasa yang sangat di sayangkan di saat pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri tidak ada teguran dari pengawas.


Sangat jelas di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib disediakan dan digunakan di tempat kerja untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya. 


Kewajiban Pekerja:

Pekerja wajib menggunakan APD yang telah disediakan oleh pengusaha dan mematuhi aturan penggunaan APD di tempat kerja apabila pekerja melakukan pelanggaran pengusaha atau pengawas berhak memberikan teguran.


Pengusaha atau kontraktor juga bertanggung jawab atas manajemen APD, termasuk identifikasi kebutuhan, pemilihan, pelatihan, penggunaan, perawatan, penyimpanan, pembuangan, pembinaan, inspeksi, evaluasi, dan pelaporan. 


Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban terkait APD, ada sanksi yang dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Arif

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+