
Pembangunan infrastruktur baik pembangunan saluran U-ditch dan paving jarang diawasi konsultan pengawas sehingga pekerjaan diduga dikerjakan asal- asalan atau tidak sesuai SOP dan untuk keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Dari pantauan Awak Media pemasangan box culvert atau saluran U-ditch tersebut di pasang tanpa di bawahnya diberi sirtu dan pemasangannya pun di kerjakan dalam kondisi tergenang air dan anehnya tanah bekas galian di masukan lagi dan diduga tidak sesuai SOP.
Pada saat melakukan pemasangan box culvert pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri,sehingga salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja di mana salah satu kaki pekerja menginjak pecahan kaca sehingga mengeluarkan darah yang begitu banyak.
Saat awak media menanyakan hal tersebut dengan entengnya menjawab sudah terbiasa yang sangat di sayangkan di saat pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri tidak ada teguran dari pengawas.
Sangat jelas di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib disediakan dan digunakan di tempat kerja untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya.
Kewajiban Pekerja:
Pekerja wajib menggunakan APD yang telah disediakan oleh pengusaha dan mematuhi aturan penggunaan APD di tempat kerja apabila pekerja melakukan pelanggaran pengusaha atau pengawas berhak memberikan teguran.
Pengusaha atau kontraktor juga bertanggung jawab atas manajemen APD, termasuk identifikasi kebutuhan, pemilihan, pelatihan, penggunaan, perawatan, penyimpanan, pembuangan, pembinaan, inspeksi, evaluasi, dan pelaporan.
Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban terkait APD, ada sanksi yang dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Arif