Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Mengamankan Pelaku Penggelapan Dan Penipuan

ReD
Rabu, 25 Juni 2025, 6/25/2025 WIB Last Updated 2025-06-25T10:08:19Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya,-Unit Satreskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes  Surabaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor. Seorang pelaku berinisial MIF (19) Karyawan Warkop Gokil  yang berada di jalan Kupang Jaya 90 Surabaya.


Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainul Rofiq melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha  mengatakan, MIF ditangkap pada Selasa, (21/06/25).


Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban yang tidak lain adalah pemilik warkop Gokil  bernama Erika Mega Anggraini warga Kandangan Rejo lV/14 Surabaya   dengan Laporan Polisi Nomer:LP/B/15/IV/2025/SPKT/Polsek SKM/Polrestabes SBY/Polda Jatim, tgl 22 April 2025. 


Dijelaskannya, kronologis Penangkapan pelaku saat anggota reskrim Polsek Sukomanunggal mendapatkan informasi dan laporan dari korban tentang adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri ,Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak dan mengejar pelaku.


Setelah hampir sejam anggota melakukan pemantauan,dan mengetahui lokasi persembunyian pelaku, dimana pelaku tinggal dirumah salah saudaranya yang  Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku  tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Sukomanunggal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara meminjam sepeda motor pelapor/korban dg alasan keluar sebentar, namun sampai sat ini sepeda motor pelapor/korban tdk di kembalikan, dan sudah di jual kepada seseorang laki² yg di kenalnya melalui medsos seharga Rp. 6.500.000,-kepada orang yang baru di kenalinya kemudian tidak di kembalikan dan dijual dengan harga terendah.


Anggota  telah mengamankan pelaku Dan barang Bukti yang di amankan anggota dari tangan tersangka -  uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sisa uang hasil dari menjual sepeda motor Dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Arif

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+