Calon Pengurus PKPU Satu Tim dengan Pengacara Dahlan Iskan

ReD
Jumat, 25 Juli 2025, 7/25/2025 WIB Last Updated 2025-07-25T04:42:22Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || SURABAYA - Dahlan Iskan mengajukan Aris Eko Prasetyo sebagai calon pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, Aris ternyata rekan satu tim Boyamin Saiman, pengacara dari Dahlan.


Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menyatakan bahwa dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, calon pengurus harus independen. "Undang-Undang PKPU dan Kepailitan sudah mengatur kalau pengurus tidak boleh ada benturan kepentingan dengan pemohon maupun termohon," kata Kimham, Kamis (24/7/2025).


PT Jawa Pos telah mengajukan penolakan calon pengurus tersebut dalam jawaban terhadap permohonan PKPU yang diajukan Dahlan. Materi jawaban itu juga melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Aris adalah rekan satu tim dari Boyamin.


"Kami meminta perlindungan hukum dari majelis hakim pemeriksa supaya permainan-permainan seperti ini bisa ditolak, terlebih lagi karena PT Jawa Pos ini adalah perusahaan yang tidak punya utang sama sekali kepada kreditor-kreditor yang diajukan" tambah Kimham.


Sementara itu, Aris Eko Prasetyo tidak menampik bahwa dia dicalonkan sebagai pengurus karena kedekatan hubungan dengan Boyamin. Baginya hal semacam itu sudah biasa. Sebab, pemohon akan mengajukan orang yang dikenal sebagai calon pengurus.


"Semua pasti menunjuk pengurus yang dia kenal. Karena calon pengurus akan ditanya kesediaannya. Bagaimana bersedia kalau tidak saling kenal," kata Aris. 


Terkait dirinya yang pernah satu tim dengan Boyamin dalam menangani perkara pidana, Aris menyatakan bahwa hubungan tersebut hanya sebatas profesionalisme sebagai advokat. "Yang tidak boleh itu adanya konflik kepentingan dengan debitur. Kalau saya profesional saja. Saya tidak ada konflik kepentingan dengan Dahlan maupun Jawa Pos," tambahnya.


Sidang  permohonan PKPU Kamis (24/7/2025) memasuki agenda penyerahan bukti-bukti dari Dahlan selaku pemohon. Pengacara Dahlan, Utomo Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan 27 bukti dokumen terkait deviden Dahlan yang diklaim belum diberikan oleh Jawa Pos. 


"Ada tiga tahun deviden yang kami permasahlan. Yakni, tahun 2004, 2007 dan 2015. Totalnya Rp 54 miliar," kata Utomo.


Sementara itu, Kimham mengatakan bahwa dari bukti-bukti dokumen yang diajukan pengacara Dahlan, tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa Jawa Pos mempunyai utang. "Kami tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang, yang mana itu adalah bukti utama dalam permohonan PKPU" ujarnya.


Sebaliknya, Kimhan menyebut bahwa PT Jawa Pos telah membayar seluruh deviden Dahlan. "Pada sidang Senin (28/7/2025) nanti, kami akan buktikan kalau Dahlan Iskan sudah menerima semua deviden dari Jawa Pos," tuturnya. 


Editor : Soim

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+