
Pabrik yang berdiri di wilayah jl.Dusun Pramban kec.menganti kb.gersik teresebut yang mana saat ini menjadi keluh kesan seorang pegawai (Buruh) menurut Nara sumber yang mana banyak peraturan yang akhirnya menjadi pemotongan gaji kariawan yang sangat tidak masuk akal
Pemotongan gaji yang mana jika adanya kerusakan mesin giling dan juga masuk setengah hari sampai penundaan gaji
Padahal kerusakan mesin maupun alat lain itu tanpa di sengaja akan tetapi kerusakan tersebut malah menjadi tanggung jawab kariawan sehingga pihak perusahaan memotong gajinya
Hal ini sangat di sayangkan yang mana perusahaan yang sudah lama berjalan ini hingga saat ini tidak melakukan sesuai prosedur yang dapat merugikan pemerintah daerah , perusahaan yang sudah berjalan tidak di sertai surat izi mulai izin usaha IMB dan lain sebagainya
Maka dari itu perusahaan melakukan sewenang -wenang kepada pegawai nya sehingga menjadi keluh kesan para pegawai, tak hanya itu seluruh pegawai juga tidak memilik BPJS ketenagakerjaan yang mana setiap perusahaan wajib mempunyai BPJS ketenagakerjaan untuk terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
Namun bukan seperti perusahaan yang satu ini yang mana seperti perusahaan bodong yang tak mengikuti peraturan pemerintah daerah sehingga adanya penemuan tersebut tim investigasi akan melakukan kordinasi kepada Disnaker dan walikota Surabaya untuk di tindak lanjuti
Tim investigasi dari beberapa media akan melakukan kordinasi Langung kepada pemilik perusaan untuk memastikan adanya kejadian tersebut agar bisa memberikan pemberitaan yang berimbang "Pungkasnya
Editor : Tim