‎Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor Via Platform Marketplace Berhasil Di Ungkap Polrestabes Surabaya ‎

ReD
Senin, 07 Juli 2025, 7/07/2025 WIB Last Updated 2025-07-07T12:18:30Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, - ‎Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar giat Pres rilis dalam tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku melalui platform marketplace. Senin,( 07/07/25)

‎Press Rilis dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Edi Herwiyanto dan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy, di gedung Pesat Gatra sekira pukul 13.00 WIB.

‎Kombes Pol Luthfie menuturkan pelaku  berinisial OHK, warga Mojokerto yang berdomisili di sebuah rumah kos di Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Ia menjalankan aksi penipuan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor daring, dan setidaknya tiga unit sepeda motor.yang sudah di gelapkan oleh tersangka.

‎" Masih Kombes pol Luthfie  yang digunakan pelaku tergolong modus yang sangat baru dan patut untuk diwaspadai oleh masyarakat. Tersangka tidak melakukan  mencuri secara paksa, melainkan melakukan penipuan dengan modus menjadi pembeli dan berpura-pura membeli motor dari pemilik yang mengiklankan kendaraan melalui marketplace, setelah terjadi kesepakatan harga dan mengajak bertemu langsung dengan korban sebagai di tempat yang disepakati.” Ucap Kombes Pol Luthfie.

‎Lanjutnya, dalam tiga kasus yang  dilakukan oleh tersangka ini ,modusnya  berbeda beda. Di kasus pertama, pelaku membeli motor Honda Beat dari seseorang  yang mengiklankan sepeda motor tersebut tanpa BPKB, hanya dilengkapi STNK. Ia membayar Rp7 juta, jauh di bawah harga pasar.

‎Pada kasus kedua,tersangka  berpura-pura membeli motor lain, kali ini Honda CBR. Ia hanya memberikan uang muka  sebesar Rp3 juta dan kemudian membawa motor tersebut dengan alasan akan memeriksa kondisi kendaraan dan Motor langsung dibawa kabur dan pelaku tidak kembali.


‎Sedangkan untuk kasus ketiga, tersangka menggunakan motor CBR hasil curian sebelumnya sebagai alat untuk mendapatkan kepercayaan dari korban berikutnya. Ia menemui penjual motor PCX yang dilengkapi BPKB dan STNK lengkap. Pelaku kemudian berpura-pura ingin melakukan test ride. Saat diberikan kesempatan mencoba motor, pelaku langsung kabur.

‎“Dengan berbagai rentetan hasil kejahatannya, Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Wonokromo setelah korban melapor dan memberikan informasi yang cukup.” ujarnya.

‎Saat diamankan, pelaku masih menguasai barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang telah digelapkan. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. Tidak menutup kemungkinan terdapat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tambahan yang belum terungkap.

‎“Kami mengimbau terhadap masyarakat agar lebih waspada apabila ingin bertransaksi jual beli kendaraannya, jangan mudah tertipu dan bila ingin melakukan pertemuan, pilihlah tempat yang aman ” ujarnya.

Editor : Arif

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+