
Lenteraindonesia.co.id || Gresik -Dugaan pemotongan gaji oleh pabrik plastik yang beroperasi di bidang pembuatan bak baskom dan di wilayah jl.Dusun Pramban kec.menganti kb.gresik yang mana pabrik tersebut juga di duga tak memiliki izin oprasi
Dugaan tersebut kuat yang mana menurut keterangan Nara sumber yang tidak ingin di publikasikan pabrik tersebut yang mana juga tak mempunyai BPJS ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 93 menyebutkan bahwa gaji karyawan harus dibayar penuh, kecuali dalam situasi tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Mengatur mengenai prinsip pengupahan dan pemotongan gaji.
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama: Pemotongan gaji dapat dilakukan jika diatur dalam perjanjian atau peraturan yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.
Pasalnya Undang-Undang yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-undang ini juga mencakup BPJS Kesehatan, tetapi secara khusus mengatur BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai ketentuan.
Perusahaan yang di dirikan oleh Sulis yang sudah lama beroperasi kini menjadi keluh kesan para pegawai (Buruh) yang mana setiap pekerja yang mana akan di lakukan pemotongan gaji jika ada mesin yang rusak dan juga masuk tapi tidak absen akan di tunda gajinya bahkan juga memotong hasil tunjangan THR
Hal tersebut tidak masuk di akal di karenakan kerusakan mesin rial bukan dari kariawan akan tetapi dampak pemotongan gaji kepada kariawan kejadian ini menjadi pertanyaan besar bagi kariawan yang mana perusahaan tidak mau rugi bahkan semua hampir di tanggung kariawan
Adanya kejadian tersebut salah satu awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik pabrik tersebut Sulis untuk memastikan adanya kejadian tersebut
Akan tetapi setelah awak media melakukan konfirmasi pihak perusahaan membungkam saat di konfirmasi seperti ada yang di tutup-tutupi oleh pihak perusahaan
Awak media juga akan melakukan konfirmasi kepada Disnaker dan instansi terkait untuk menindaklanjuti perkara pemotongan gaji karyawan tersebut dan juga melaporkan terkait dugaan perusahaan yang tidak mengantongi izin untuk di tindak lanjuti atau di segel sebelum mempunyai surat izin nya
Hingga berita kedua ini di tanyakan. Awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan dan jika di perlukan awak media akan mengirimkan surat audensi kepada pemilik perusahaan tersebut hingga Maslah ini bisa di selesaikan "Pungkasnya
Editor : Tim