‎Satreskoba polres Pasuruan Berhasil Mengamankan Dua Pengedar Sabu Asal Kec- Prigen

Sabtu, 19 Juli 2025, 7/19/2025 WIB Last Updated 2025-07-19T10:21:27Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

 


lenteraindonesia.co.id || Pasuruan, -  Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 2 pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di pinggir jalan termasuk Dsn Genengsari, Ds Pecalukan, Kec Prigen Kab. Pasuruan.Pada hari Jum'at, (11/07/25) sekira pukul 13.00 WIB,

‎Anggota  yang khusus menangani tindak pidana narkoba tersebut berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial KS.barang bukti yang di amankan anggota dari tangan KS berupa 4 klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 2,379 gram. 

‎"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebuah HP merk samsung warna hitam, sebuah timbangan elektrik,sebuah topi rajut, 1 bungkus plastik klip dan 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam silver N 6724 TAH," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., Jum'at (18/0725).

‎Dari hasil interogasi pria berusia 45 tahun yang merupakan warga Desa Gambiran, Kec. Prigen, Kabupaten Pasuruan, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial DP. 

‎"Dari keterangan KS ini, kami bergerak menuju kerumah DP (34) yang ada di Jalan Garuda, Desa Prigen, Kec. Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan kami berhasil mengamankannya," lanjut Iptu Yoyok. 

‎Pihak kepolisian hingga sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar lagi. 

‎"Untuk kedua pengedar dabu ini, kami tetapkan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. 

‎Penangkapan terhadap para pengedar sabu ini merupakan sebuah implementasi dari komitmen para petugas kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. 


Penulis:topan 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+