Ahli Pidana: Seseorang Tidak Dapat Dipidana Karena Menjalankan Hak Hukumnya

ReD
Rabu, 05 November 2025, 11/05/2025 WIB Last Updated 2025-11-05T10:42:41Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Tutik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. 


Pada awal pemeriksaan, majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan. Namun, sejumlah pertanyaan yang diajukan dinilai lebih bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan keahlian saksi. Majelis hakim kemudian menegur JPU agar fokus pada aspek keilmuan saksi ahli sesuai kapasitasnya.


Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli menyampaikan beberapa pandangan penting terkait aspek hukum pidana dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan cerai merupakan hak hukum setiap orang yang berstatus sebagai suami atau istri, sehingga tidak dapat dipidana seseorang hanya karena menjalankan hak hukumnya tersebut.


Lebih lanjut, ahli juga menjelaskan bahwa dalam penjatuhan pidana, majelis hakim wajib mempertimbangkan unsur mens rea atau keadaan batin terdakwa, apakah perbuatannya dilandasi niat jahat (dolus) atau semata-mata untuk memenuhi haknya.


Selain itu, dalam konteks restorative justice, menurut ahli, kesepakatan kompensasi antara pihak terlapor dan korban merupakan bentuk pemulihan hak korban, bukan alat untuk menekan atau menyandera salah satu pihak.


Usai pemeriksaan ahli, Penasehat Hukum Terdakwa, Bangkit mahanantiyo menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU justru semakin menguatkan argumentasi pembelaan terhadap kliennya, Vinna Wimpie Widjojo.


Di akhir persidangan, pihak Penasehat Hukum juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan ahli psikis yang sebelumnya telah memeriksa kondisi kejiwaan Sena Sanjaya Tanata Kusuma, agar persidangan dapat semakin terang dan objektif.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.



Editor : Tim
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+