![]() |
Lenteraindonesia.co.id || Surabaya, 12 November 2025 – Asosiasi Pedagang Pasar Buah yang berlokasi di Jalan Tanjungsari, Surabaya, sepakat mengadakan konsolidasi akbar menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dinilai merugikan para pedagang. Aturan tersebut, yang diharapkan berpihak kepada pedagang, justru dianggap mempersempit ruang gerak dengan membatasi jam operasional pasar.
Ketua asosiasi menilai kebijakan tersebut terkesan tendensius dan tidak berpihak kepada pedagang. Pembatasan jam tayang atau waktu operasional dianggap sebagai langkah yang justru menekan perekonomian pasar tradisional, terutama bagi pedagang buah yang bergantung pada ritme penjualan harian.
“Peraturan ini membuat kami semakin tercekik. Pemerintah seharusnya memberi ruang bagi pedagang kecil untuk tumbuh, bukan malah membatasi aktivitas kami,” tegas perwakilan pedagang dalam pernyataannya.
Asosiasi pedagang pasar buah berencana untuk melakukan komunikasi lanjutan dengan sejumlah unsur Pemerintah Kota Surabaya. Namun, jika dialog tersebut tidak menemukan titik temu, mereka mengaku siap menggelar aksi besar-besaran demi memperjuangkan kepentingan seluruh pedagang pasar buah di Surabaya.
Terkait pengalihan jam operasional pasar di kawasan Tanjungsari, para pedagang meminta kepada Wali Kota Surabaya agar tidak menerapkan pembatasan. Mereka menilai kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar, terutama karena buah memiliki daya tahan yang terbatas. Jika jam operasional dipersempit, penjualan akan melambat dan banyak buah berpotensi rusak.
Selain itu, para pedagang menilai keberadaan pasar buah telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Pasar tersebut turut membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat dan mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan seperti perayaan Maulid Nabi dan kegiatan keagamaan lainnya.
“Pasar ini bukan hanya tempat berdagang, tapi juga bagian dari roda ekonomi warga. Kami harap Wali Kota dapat turun langsung melihat kondisi kami di lapangan,” ujar salah satu pedagang.
Para pedagang berharap Pemerintah Kota Surabaya mengkaji ulang kebijakan pembatasan jam operasional tersebut agar tetap berpihak pada rakyat kecil dan menjaga keberlangsungan ekonomi UMKM di wilayah Surabaya.
(Red)




