LenteraIndonesia.co.id || Pasuruan, -Klarifikasi resmi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi tidak benar yang beredar mengenai seorang ustadz serta seorang perempuan berinisial R yang dicatut namanya dalam pemberitaan hoaks. Berdasarkan dokumen, bukti komunikasi, serta keterangan korban, rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi berbeda jauh dari narasi yang disebarkan oleh pria yang menyebut dirinya Abuya.
Menurut informasi yang diterima dari pihak korban, kasus ini berawal ketika ustadz memberikan kepercayaan kepada istri Abuya untuk mengelola sebagian dana pesantren serta dana dari beberapa donatur. Selama proses tersebut, muncul sejumlah ketidaksesuaian penggunaan dana yang menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, korban memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Laporan resmi kemudian disampaikan kepada pihak berwajib. Berdasarkan informasi yang diterima korban, penyidik mengeluarkan dua surat panggilan resmi kepada istri Abuya untuk memberikan keterangan. Namun, istri Abuya tidak memenuhi panggilan tersebut sebanyak dua kali, tanpa memberikan klarifikasi yang dapat diterima. Setelah mangkir dari dua panggilan resmi, pihak korban menerima kabar bahwa yang bersangkutan meninggalkan Pasuruan dan diduga telah berada di Mesir, sehingga tidak berada dalam jangkauan pemeriksaan.
Seiring proses hukum berjalan, muncul pemberitaan yang memuat tuduhan sensasional tentang ustadz dan perempuan berinisial R. Tuduhan ini bersumber dari Abuya, yang menurut laporan para korban, memiliki kedudukan langsung dalam kasus yang sedang diproses pihak berwajib. Keberadaan masalah hukum tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa narasi yang disebarkan Abuya merupakan bentuk pengalihan isu dari perkara yang dihadapinya.
Perempuan berinisial R, yang namanya turut dicatut dalam berita tersebut, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dengan peristiwa atau narasi yang disampaikan Abuya. R diketahui sebagai seorang perempuan yang memiliki kedudukan kuat di lingkungan sosialnya, dan pencatutan namanya secara sepihak telah merugikan reputasinya secara profesional maupun pribadi.
Ustadz yang diberitakan pun menyampaikan klarifikasi resmi bahwa seluruh tuduhan tersebut adalah hoaks. Beliau tidak pernah terlibat dalam praktik sebagaimana diberitakan, dan tidak pernah dihubungi oleh pihak media sebelum berita tersebut diterbitkan. Ia menilai bahwa pemberitaan sepihak tersebut sangat merugikan dirinya sebagai seorang tokoh agama.
Pihak korban melihat bahwa berita tersebut tidak mengikuti prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, karena hanya mengandalkan satu narasumber yang sedang memiliki masalah hukum, tidak melakukan verifikasi dua arah, tidak menghubungi pihak yang dituduh, serta memuat informasi yang tidak dapat dibuktikan. Media seharusnya berhati-hati menggunakan narasumber yang sedang menghadapi perkara hukum agar tidak terjebak dalam penyebaran informasi sesat.
Penggunaan istilah religius oleh Abuya untuk membangun kepercayaan, kemudian menyebarkan cerita yang tidak terverifikasi kepada media, sangat disayangkan dan dinilai berpotensi menyesatkan publik. Korban mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki dasar dan tidak melalui verifikasi profesional.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjaga keakuratan informasi, melindungi nama baik pihak yang tidak bersalah, dan menjelaskan bahwa rangkaian fitnah dan hoaks yang beredar merupakan upaya pengalihan dari proses hukum yang sedang berjalan. Korban juga meminta media untuk menayangkan hak jawab ini sebagai bentuk keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.
Editor : Tim






