Mengapa Rois Aam Bisa Memberhentikan Ketum PBNU?

ReD
Selasa, 02 Desember 2025, 12/02/2025 WIB Last Updated 2025-12-02T16:55:11Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id,-Rois Aam, khusus di PBNU, kalau di PWNU, PCNU, MWCNU dan Ranting NU, disebut Rois Syuriyah, beliau pucuk pimpinan tertinggi di dalam Jam'iyah, pemegang hak veto, dan keputusannya sah dan mengikat sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MK).


Dalam setiap Muktamar atau Konfrensi maupun Musran selalu diawali dengan pemilihan tim Ahlul Halli Wal 'Aqdi (AHWA), terdiri dari sembilan kyai khos. Setelah AHWA terpilih, kemudian sembilan kyai khos ini diberi waktu untuk musyawarah mufakat menentukan sosok yang akan menjadi Rois Aam / Rois Syuriyah.


Setelah pemilihan Ketua Tanfidziyah, baik hasil musyawarah mufakat maupun voting, nama ketua terpilih diajukan kepada Rois Aam / Rois Syuriyah untuk dimintakan restunya, jika beliau ACC, proses penetapan bisa dilanjutkan. Namun jika beliau menolak, maka pemilihan harus diulang, atau bahkan Rois bisa langsung menentuka Ketua yang akan dipilih. Namun umumnya para kyai selalu menghormati hasil forum.


Kemudian jika di tengah jalan terjadi sesuatu dengan kepemimpinan Ketua Tanfidziyah yang dinilai merugikan dan menjatuhkan harkat dan martabat Jam'iyah, apakah Rois bisa memberhentikan Ketua Tanfidziyah? Jawabannya bisa, sangat bisa. Logikanya, kalau menolak hasil Muktamar/Konfrensi saja bisa, memberhentikan di tengah jalan tentu lebih bisa, apa lagi jika sudah melalui mekanisme rapat di jajaran Syuriyah.


Apakah keputusan Rois melanggar AD-ART?


Sebelum membahas lebih jauh, mari kita melihat analogi sebuah jalan satu arah atau one way dengan rambu lalu lintas jelas terpampang di pinggir jalan. Ketika satu kondisi dimana jalan tersebut mengalami crowded atau macet parah, biasanya petugas kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan membuka jalur satu arah menjadi dua arah, dan ini tidak melanggar undang-undang lalu lintas. Sebab kedudukan polisi berada satu tingkat diatas undang-undang, dan yang membuat undang-undang adalah polisi.


Dari analogi diatas dapat difahami ada hal penting yang perlu diingat, bahwa diatas kitab undang-undang Jam'iyah Nahdlotul Ulama ada moral yang harus kita kedepankan, ada sam'an watha'atan yang harus kita dahulukan diatas prinsip berpegang pada Perkum. Karena Jam'iyah Nahdlotul Ulama tidak sama dengan organisasi kepemudaan, maupun organisasi pada umumnya.


Editor : Tim

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+