• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

    ReD
    Senin, 19 Februari 2024, 2/19/2024 WIB Last Updated 2024-02-19T08:58:05Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || SURABAYA- Rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB.


    Dari sana diamankan satu orang tersangka inisial DAS (32) asal Dukuh Kupang Barat Surabaya.


    Ditangkapnya Sales alat kesehatan itu karena diketahui juga nyambi pengedar narkotika jenis sabu sabu.


    Penangkapan dilakukan anggota setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya penjualan barang haram yang diduga dilakukan sales alat kesehatan ini.


    Terbukti, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan padanya barang bukti 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan 1,226 gram, kotak rokok dan HP.


    Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB didalam rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DAS.


    “Sabu seberat 1,226 gram dalam 6 poket plastik yang siap edar berhasil diamankan oleh anggota,” jelas Kompol Suriah Miftah, Minggu (18/2/2023).


    Berdasarkan keterangan tersangka, yang dikutip memonews, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari laki-laki yang inisialnya H (DPO).


    Narkotika itu didapat dengan cara membeli sebanyak 1,5 gram seharga Rp 1.500.000,- dan sudah terbayarkan secara transfer.


    “Sama seperti pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan uang,” pungkas Kasat Suriah.


    Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan guna membekuk bandar diatasnya. Untuk pelakunya akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +