• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Kasihan, Lansia Buta Pemilik Tanah Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polres Pamekasan

    ReD
    Minggu, 24 Maret 2024, 3/24/2024 WIB Last Updated 2024-03-24T10:19:15Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || Pamekasan- Dikutip dari media Detikzone.net, Perempuan buta Lanjut usia (61) bernama Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, diduga jadi korban kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan atas nama titik yang bersuamikan anggota Polisi. Minggu, 24/03/2024.


    Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.


    Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.


    Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak dirinya mendapat hibah dari orang tuanya.


    Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.


    Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.


    Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).


    Berkenan dengan kasus tersebut, Bahriyah, perempuan buta lanjut usia sangat sedih saat ditemui dikediamannya.


    Bahriyah mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun tanah yang didapat dari orang tuanya.


    "Kaule tak pernah ajuwel tanah pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang," kata Bahriyah saat ditemui wartawan.


    Perempuan buta tak berdosa itu lantas merasa didholimi oleh oknum yang mengkriminalisasi dirinya.


    "Kaule ampon epanggil pak polisi, samangken kaule panika eyokoma. (Saya sudah dipanggil Polisi dan sekarang saya mau dihukum) ," ucapnya sedih.


    "Kaule panika salah napah pas eyokomah (saya ini salah apa kok mau dihukum) ," tambah Bahriyah.


    Sementara itu, media Detikzone.net kesulitan mengkonfirmasi ahli waris Haji Fatollah Anwar yakni titik sebagai pelapor perempuan buta lanjut usia.


    Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugianto saat dikonformasi Detikzone.net  mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap perempuan buta sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah mengaku baru dengar kasus tersebut.


    "Maaf mas, saya baru dengar masalah ini, coba saya klarifikasi ke Sat Reskrim dulu ya," jawabnya.


     

    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +