LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan press release yang dimana berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembunuhan di Kawasan Tambak Jl. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya.
Pelaku sendiri berinisial SH (42 tahun) ditangkap di Kabupaten Jember pada Kamis (21/3/2024).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan; Dari hasil penyelidikan diketahui SH merencanakan pembunuhan pada korban MH (44 tahun) karena dendam pribadi akibat perebutan wilayah pencarian kepiting.
Sebulan sebelumnya SH dan MH terlibat perselisihan perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan kendaraan tersangka ke tambak.
Tak terima, tersangka lalu berencana dan melancarkan aksi pembunuhan pada korban.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah ransel, senjata tajam, dan ponsel milik pelaku
Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kini tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Punk