• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Diduga Sarang Penyamun, Pejabat BPN 2 Surabaya Usir Jurnalis Pakai Scurity Arogan

    ReD
    Jumat, 24 Mei 2024, 5/24/2024 WIB Last Updated 2024-05-24T08:39:32Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Running, dalam pemberitaan Liputan Indonesia.co.id beberapa hari yang lalu, Senin (20/5/2024) yang berjudul " Oknum Scurity BPN 2 Kota Surabaya, Halangi Wartawan Liputan ". Awak media berusaha klarifikasi kepada pejabat BPN 2 pada Hari Rabu Via WhatsApp. Namun sampai saat ini Jum'at (24/5/2024) belum ada jawaban.


    Sebagai pelayan publik seharusnya tidak boleh bertindak cuek, apalagi ini menyangkut tugas seorang jurnalis.


    Dengan jelas tugasnya sengaja dihalang - halangi oleh oknum Scurity ketika melakukan liputan/wawancara yang tiba-tiba diputus, gara - gara ada perlakuan pengusiran tersebut. Tindakan atau sanksi apa yang dilakukan oleh Pimpinan BPN 2 kepada oknum Scurity tersebut.


    Jelas yang dirasakan wartawan (korban) kecewa dengan perlakuan yang didapat saat Liputan di BPN 2 saat itu tidak bisa memanusiakan manusia. Berharap kepada Pejabat BPN 2 kota Surabaya menjawab WA atas klarifikasi yang di ajukan, biar bisa menjadi berita fakta dan berimbang.


    Berita awal, saat Jurnalis Liputan Indonesia.co.id mewawancarai warga yang terdampak korban surat ijo, tiba - tiba oknum scurity yang bernama Nur Rois secara paksa langsung mengusir tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Hal ini jelas mencederai Marwah jurnalis dan UU Pers  yang tercantum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999  pada pasal 18 ayat 1 Yang berbunyi bahwa : 


    " Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau di denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)'.


    Secara pokok tugas scurity/satpam sesuai dengan Standar Operasional  Prosedur (SOP) adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan berupa pengamanan fisik ( Physical Scurity) dan pelayanan.


    Tindakan arogan oknum scurity secara tidak langsung malah menimbulkan pusat perhatian pada pelayanan di kantor ATR BPN 2 kota Surabaya.


    Lebih lanjut perjuangan warga dalam pengajuan  pendaftaran hak atas tanah yang di dampingi Fasis telah mendapatkan  No. Antrian D 09, namun sampai waktu menjelang istirahat belum mendapatkan pelayanan, bahkan petugas walk out dari tempat tugas pelayanan.


    Sementara Sarah Serena ,S.H., M.H,. sebagai praktisi hukum Fasis menjelaskan  tujuannya ke BPN untuk mendaftarkan hak atas Tanah, kami mempunyai bukti baru bahwa sertifikat hak pemakain lahan (HPL) yang selama ini diagung - agungkan Pemerintah Kota Surabaya itu bermasalah.


    Dan hasil audensi hari ini, kami disarankan untuk minta buku kretek di kelurahan dan mendapatkan tanda terima, selanjutnya kami juga mengajukan permohonan audensi pertemuan selanjutnya dengan Plt kepala ATR/BPN 2 kota Surabaya, terang Serena.


    Kemudian Jhoniel sebagai pengawas Fasis antusias tetap akan berjuang dengan salah satunya melalui Ombudsman, tetap  membela masyarakat yang telah terzolimi cukup lama, bahwa tanah tersebut dulu sebagai tanah diberikan secara hibah, jelasnya.


    Jhoniel pun mempertanyakan,  "apakah mendaftarkan atas tanah itu sebuah kerugian bagi negara Indonesia". Itu yang perlu di pertanyakan.


    Dalam perjuangan ini kami tetap optimis, karena kami telah memegang bukti yang kuat yang otentik setelah kami pelajari ini ada kesalahan administrasi. Kamipun telah melaporkan ke ombudsman agar segera bisa turun tangan secara cepat untuk kepentingan masyarakat.


    Berharap bulan Mei ini semua warga bisa mendaftarkan hak atas tanah yang benar, pungkasnya.


    SC : Soen

    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +