• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Sidang Pertama Terdakwa Hasan Basri dan Wardi di PN Bangkalan, KAKI: Hakim dan JPU Harus Tahu Hukum Sebab Akibat

    ReD
    Jumat, 24 Mei 2024, 5/24/2024 WIB Last Updated 2024-05-24T10:31:15Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || BANGKALAN – Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.


    “Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi. Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.


    "Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati," Rabu (22/05/2024).



    “Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa. Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum.


    “Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya. Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” terang Hidayat.


        Disambung Bachtiar Pradinata kuasa hukum, menurutnya, kehadiran DPC PERADI Bangkalan bukan semata untuk mencari pihak yang benar atau salah. Tetapi lebih kepada upaya meluruskan permasalahan hukum pada porsinya sehingga tidak berkembang opini berbeda dari fakta sebenarnya. 


    Kami yakin jaksa penuntut umum termasuk maupun kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, datang bukan mencari benar atau salah. Melainkan mencari kebenaran materiil. Apakah surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakta tau tidak?,” tegas Bachtiar.



    Diketahui pihak kepolisian polres Bangkalan menerjunkan sedikitnya 96 personel sebagai langkah antisipasi di bawah kendali Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto.


    “Diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi peristiwa carok pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB. Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB. Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa.


    "Adapun Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.


    Selanjutnya Satreskrim Polres Bangkalan menangkap Hasan Basri dan Wardi berikut sejumlah barang bukti di antaranya celurit dan pisau. Kemudian Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 13 Januari 2024 lalu.



    Dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Hasan dan Wardi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman seumur hidup atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


       Disisi lain, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa diwaktu itu Hasan dan Werdi melakukan bela diri demi keselamatan. 


    “Pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang kepada seseorang  untuk memelihara dan menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, keselamatan harta benda, maupun kehormatannya.


    "Hal yang dilakukan Hasan dan Wardi pada hakikatnya adalah naluri manusia untuk mempertahankan dirinya dari perbuatan jahat yang dilakukan orang lain yang ingin merusak atau merguhikan dengan perbuatan melawan hukum.


    “Pada kejadian tersebut Hasan memberikan kesaksian bahwa Mat Tanjar melakukan kekerasan terlebih dahulu alias dengan menampar dan mengajak untuk bertarung (Carok) kepadanya. Sedangkan Hasan waktu itu tidak mau berkelahi bahkan minta persaudaraan namun dipaksa untuk melakukan perkelahian akhirnya terjadilah pertumpahan darah.


    Dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.


    Kami sarankan Hakim di Pengadilan dan JPU di kejaksaan Negeri Bangkalan harus tahu hukum sebab akibat dan untuk tidak asal menvonis dan Memberikan tuntutan dalam perkara ini. 


     “Sebaiknya dilihat dari kronologi kejadian dan juga Keterangan saksi, baik dari Hasan dan Werdi maupun dari pihak Korban pertarungan yang berakhir dengan pertumpahan darah,” ungkap Aktivis KAKI,” Jumat 24 Mei 2024.


    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +