• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Tak Ada Itikad Baik, Pengacara Lakalantas di Surabaya Tempuh Jalur Hukum

    ReD
    Sabtu, 11 Mei 2024, 5/11/2024 WIB Last Updated 2024-05-11T13:33:55Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Tidak ada itikad baik setelah beberapa kali melakukan mediasi terkait kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di Jalan Klampis Jaya tepatnya depan Ruko Klampis Jaya No.155, Surabaya, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, pengacara pengendara motor Lakalantas angkat bicara.


    Hal tersebut disampaikannya M. Arif Sudariyant, S.H., M.H., selaku pengacara dugaan korban Lakalantas berinisial MR asal Surabaya, kepada Media ini Sabtu (11/05/2024), bahwa pihaknya akan melakukan upaya langkah hukum agar permasalahan menemukan titik terang.


    "Kami selaku pengacara pengendara motor berinisial MR, akan melakukan upaya langkah hukum terkait hal ini, guna mendapat kepastian dan keadilan," kata Arif sapaan lekatnya.


    Bahkan pengacara yang condong beberapa kali memecahkan kasus di Jawa Timur itu, juga paparkan kesepakatan mediasi Lakalantas melibatkan kliennya MR dengan AO selaku pengendara mobil yang siap menanggung 100% biaya pengobatan dan perawatan MR di rumah sakit.


    "Sudah, kesepakatan tersebut dibuat melalui surat pernyataan tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang disaksikan pihak Kepolisian, bahwa AO bersedia menanggung 100% biaya pengobatan dan perawatan MR di rumah sakit. Namun, faktanya?," kata Arif dengan nada kecewa.


    "Dari pihak AO tidak ada itikad baik sama sekali hingga kini, sehingga kami selaku pengacara MR melakukan upaya langkah hukum agar permasalahan ini bisa klir dan menemukan titik terang," penegasan pengacara muda asal Pulau Garam itu.


    Arif bersimpati terkait Lakalantas menimpa MR yang mengeluh biaya kekurangan tagihan yang dikeluarkan oleh rumah sakit sangat memberatkan karena ayah MR hanya sebagai pengayuh becak berpenghasilan rendah.


    "Keluarga MR sudah berusaha mendatangi domisili rumah AO dan kakeknya, karena yang bersangkutan sering tinggal di rumah kakeknya, namun sampai saat ini Kami belum mendapat kejelasan sama sekali," ucapnya.


    "Jujur, saya juga merasa simpati dengan keluarga MR yang diperlakukan dengan tidak adil oleh AO, sehingga kami tergerak untuk turun membantu meskipun dilakukan secara probono (sukarela atau tanpa bayaran dari klien), namun sebagai seorang Advokat harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan kepedulian kepada sekitar," terang Arif.


    Lanjut Arif, untuk langkah somasi, sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Bahkan sudah terjadi mediasi di kantor kuasa hukum AO pada bulan Januari 2024, namun belum juga ada kepastian dan kejelasan.


    "Ketika ditanyakan melalui chatting WhatsApp sejak bulan Januari hingga Maret, kuasa hukum AO selalu berbelit bahwa kliennya sedang berobat di luar negeri. Dan puncaknya di akhir bulan April, kuasa hukum AO berinisial TS yang berkantor di Jalan Arjuno surabaya, menghubungi kami untuk proses mediasi yang kedua. Namun sekali lagi mereka semua belum memberikan kepastian, kami kembali telepon maupun chatting WhatsApp juga tidak ada kepastian," beber Arif.


    "Terus terang kami selaku satu profesi yaitu sebagai Advokat dengan TS merasa tidak dihargai, dan saya juga kecewa sekali dengan sikap oknum pengacara TS ini, yang sudah seringkali janji akan menyelesaikan biaya pengobatan dan perawatan," sambungnya.


    Padahal dari klien kami tidak menuntut yang memberatkan, hanya kekurangan biaya pengobatan serta biaya perawatan lanjutan seperti kontrol lanjutan pasca operasi dan tentunya biaya kedepannya seperti lepas Pen di kaki.


    "Harapan kami terkait hal ini, kalau bisa dikoordinasikan ya.. silahkan dikoordinasikan dengan baik. Selesaikan permasalahan ini, dengan bijak sesuai komitmen awal AO yang menyanggupi biaya pengobatan MR di rumah sakit," pungkas Arif pengacara yang tergabung di kantor Hukum Bamalliq & Partners itu.


    Sementara itu, pengacara AO berinisial TS belum bisa dihubungi oleh media ini, sehingga pemberitaan langsung dipublikasikan ke media massa.


    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +