• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Beli Sabu,Gunakan Kurir Sulaiman Membeli ke Does (DPO),Billy Andriawan Dihukum 5,5 Tahun Bui, Denda Rp. 1 Miliar : Nyatakan Banding

    ReD
    Selasa, 11 Juni 2024, 6/11/2024 WIB Last Updated 2024-06-11T09:54:44Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika seberat 1/4 gram, dengan harga 350 ribu, yang akan dipakai sendiri. 


    Membeli melalui kurir Sulaiman, didapat dari Does (DPO), dengan Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun,diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.


    Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Arwana,Mengadili, Menyatakan Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,


    “Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I,“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.


    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun, berupa pidana penjara selama 5 Tahun, 6 bulan, denda Rp.1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara, 


    Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.


    Menetapkan barang bukti,

    1 poket kecil sabu dengan berat netto ± 0,185 gram,

    1 buah handphone merk Vivo tipe Y-15 hitam, 1 buah handphone merek Readme tipe 3S gold,

    Digunakan dalam perkara terdakwa Sulaiman bin Hambali.


    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun,dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp. 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.


    Terhadap Putusan Hakim,Terdakwa Billy Andriawan yang didampingi Penasehat hukumnya Sudjai dari LBH Lacak, mengajukan Banding,


    “Kami akan mengajukan Banding yang mulia,” ujarnya.


    Diketahui, Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayon bersama Yusup (DPO), Patungan 200 ribuan untuk membeli 1/4 gram sabu, akan dikonsumsi bersama- sama.


    Senin 19 Februari 2024, jam 22.00 wib,terdakwa menghubungi Sulaiman bin Hambali lewat WA mengatakan “Mas saya pesan ¼” dijawab “Ya mas nanti ketemu dimana” terdakwa mengatakan “Ya nanti ketemu di Apotek Berlian Jalan Perak Barat” di jawab Sulaiman “Oke ditunggu mas”.


    Selanjutnya jam 23.00 wib, di Lapangan Sawah Pulo Semampir Surabaya, Sulaiman memberikan sabu pesanan Terdakwa.di Does (DPO) dengan mengatakan “Cak ambil supra” kemudian Sulaiman menyerahkan uang Rp350 ribu.


    Sulaiman mendapat 1 poket kecil, Sulaiman mendapat untung 50 ribu.


    Sulaiman memberi tahu ke Terdakwa kalau sabu sudah ada, dan bertemu di depan Apotek Berlin 5 Jalan Perak Barat 141 Kel Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya,Terdakwa menerima 1 poket sabu.


    Selanjutnya jam 00.15 WIB,saat terdakwa akan mentransfer uang ke Sulaiman,terdakwa ditangkap saksi Budi Ariawan dan saksi Djunaedi, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,185 gram, berada di bawah kaki terdakwa sebelumnya terdakwa pegang kemudian terdakwa jatuhkan ke bawah kaki saat petugas datang, 1 handphone merk Vivo tipe Y-15 hitam 1 handphone merk Redmi tipe 3S gold


    Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun (kiri) dan PH Sudjai dari LBH Lacak, dengan agenda sidang putusan hakim, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.


    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +