Gambar mengunakan ilustrasi |
Lenteraindonesia.co.id || Jombang - Sekitar 3 bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2024, seorang pria berinisial M mengalami kecelakaan didaerah, Gudo Jombang. Yang mengejutkan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 8 poket.
Perkara tersebut ditangani oleh Polsek Gudo Polres Jombang. Namun, beredar kabar bahwa, agar tidak terjerat dalam kasus narkoba, keluarga M diduga memberikan kompensasi sebesar Rp. 30.000.000 kepada oknum anggota Polsek Gudo berinisial K saat berada di rumah sakit.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi. Namun, beliau menyangkal tentang informasi tersebut.
"Oh K. Itu bukan 3 bulan yang lalu. Tapi itu kejadian tahun 2023. Penyelesaiannya, kita lakukan rehabilitasi resmi. Ada TAT nya juga. Kita berkasnya lengkap," kata Ipda Hadi, Sabtu (26/10/2024).
Saat dikonfirmasi kepada pihak tempat rehabilitasi narkoba yang disebutkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gudo, pihak tempat rehabilitasi menyatakan tidak pernah ada pasien atas nama M tersebut.
"Tidak ada mas pasien atas nama M direhabilitasi disini," terang pemilik tempat rehabilitasi narkoba tersebut.
Sungguh sangat aneh rasanya, dengan barang bukti 8 poket narkoba jenis sabu, tentunya kuat dugaan bahwa pria berinisial M tersebut merupakan seorang pengedar narkoba.
Tentunya dengan barang bukti tersebut dan diduga telah melampaui batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang rehabilitasi penyalahguna narkotika, pria berinisial M tersebut tidak dapat dilakukan rehabilitasi.
Untuk itu, awak media akan melakukan konfirmasi terhadap BNNK Jombang dan BNNP Jatim selaku pihak yang menjalankan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Apakah benar pria berinisial M tersebut dilakukan TAT.
Jika di pihak BNN tidak mengeluarkan TAT untuk pria berinisial M tersebut, kuat dugaan Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi melakukan kebohongan publik dan oknum anggotanya yang berinisial K menerima suap.
Editor : Red