Polsek Ketapang Gerak Cepat Mengamankan Terduga Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa, 06 Mei 2025, 5/06/2025 WIB Last Updated 2025-05-05T17:29:07Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

 


Lenteraindonesia.co.id || Sampang - Terjadi Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di  Halaman RSD Ketapang  Korban dengan nama  NUR Halim, umur kurang lebih 25 Tahun, Penduduk Dsn. Kombang Ds. Ketapang Laok Kec. Ketapang  senin 5 Mei 2025 



Adapun pelaku terduga pembunuhan yakni berinisial FL umur 20 tahun warga Ketapang Nangger Dsn. Taman Ds. Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Sampang Madura 



Dari kejadian tersebut  Awal Mula Kejadian Yakni saat Terlapor Farel Andriansyah bersama temanya yang bernama Hasan jaga tukang parkir Di RSD Ketapang, dengan menggunakan HP ceweknya yang bernama Isah Fika


lantas Foto foto dan kemudian dibuat Status Di Whatsapp Dengan kata kata : " Kumpulan Anak Tidak Bagian Seragam " "Ucapanya korban 



"Status tersebut dikomen oleh Nur Halim " Pegek orak toduseh ( Putus urat malunya ) ", Lantas di balas komentar sama terlapor dengan bilang,  "saya tidak kenal kamu kok mulutnya kurang ajar sekali tidak punya otak" 


kemudian korban menanyakan terlapor orang mana lantas bilang orang ketapang laok, dan bilang ada dimana dan tunggu disitu, Akhirnya korban datang kerumah sakit dan ketemu sama terlapor dan korban bilang " kamu yang bilang tadi " . jawab terlapor iya saya dan kamu mulai duluan, Lantas korban menempeleng pipi kanan terlapor 1x sehingga terlapor sakit hati sehingga mengeluarkan clurit di pinggang kirinya yang kemudian dibacok ke dada depan Korban 1x, sehingga korban lari keluar RSD minta pertolongan dan akhirnya tergelatak 



Dengan insiden ini tak butuh waktu lama satuan Polsek Ketapang bergegas menuju ke TKP dan Langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti nya. Adapun barang bukti yang di amankan yakni Sebilah Clurit Lengkap dengan sarung pengaman nya terbuat dari kulit warna hitam 

- Baju Korban warna silver dan jaket hitam An. Nur Halim

• 2 Buah Hp yakni 1 buah hp vivo warna merah dan 1 buah hp realme warna kuning muda 



Dari kejadian tersebut terlapor yakni akan di kenakan pasal 354 yang mana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia"Pungkasnya  

Editor:Irawan 
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+