
Lenteraindonesia.co.id || Pasuruan - Satreskoba polres Pasuruan Berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib
Satu pelaku berinisial MSA, umur 51 Th, WNI, pekerjaan Petani, alamat Dsn. Krajan, Rt/Rw. 07/02 Desa. Lorokan, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan.
Kejadian tersebut adanya laporan dari beberapa masyarakat bahwasanya di wilayah tersebut kerap di jadikan peredaran maupun jual beli narkoba
Adanya penangkapan tersebut bermula Pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib di dalam rumah termasuk Dsn Kalitengah Ds Oro-oro puleh Kec Kejayan Kab. Pasuruan petugas berhasil mengamankan terduga Sdr. MSA setelah dilakukan penggeledahan berhasil diketemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket yang berisi Narkotika jenis sabu,
kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Sdr. MSA dan mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. RM (DPO).
Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan keuntungan Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis
Dari hasil penangkapan tersebut satreskoba polres Pasuruan Berhasil Mengamankan barang bukti sebuah 9 (sembilan) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat NETTO masing-masing sbb :
2,377 (dua koma tiga tujuh tujuh) Gram
0,049 (nol koma nol empat sembilan) Gram
0,041 (nol koma nol empat satu) Gram
0,037 (nol koma nol tiga tujuh) Gram
0,042 (nol koma nol empat dua) Gram
0,038 (nol koma nol tiga delapan) Gram
0,038 (nol koma nol tiga delapan) Gram
0,048 (nol koma nol empat delapan) Gram
0,084 (nol koma nol delapan empat) Gram
sehingga total berat NETTO 2,754 (dua koma tujuh lima empat) Gram
- 1 (satu) buah dompet kecil (hitam);
- 1 (satu) buah skrup terbuat dari sedotan.
TOTAL BB SABU :
± 2,754 gram
Dari kejadian ini akan di pelaku peredaran narkotika akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati" Pungkasnya
Penulis :Irawan