
LenteraIndonesia.co.id || Mojokerto – Maraknya kasus pencurian Kabel Tanam Langsung (KTTL) milik PT Telkom di wilayah Mojokerto kembali menjadi sorotan. Terbaru, aksi pencurian kabel terjadi di Jalan Pandan Arum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada 12 Agustus 2025 dan 25 Agustus 2025.
Yang menjadi persoalan, STO Pacet ternyata tidak masuk dalam kontrak antara PT Telkom dengan PT Putri Ratu Mandiri (PRM). Menurut informasi internal, PT PRM hanya mendapatkan kontrak untuk wilayah Mlirip (Mojokerto 2).
Namun, dalam beberapa pemberitaan, Sholehudin Al Ayubi alias Yubi bersama Bram yang mengaku sebagai perwakilan Telkom Mojokerto menyatakan bahwa proyek tersebut legal dan sesuai aturan. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar, sebab berdasarkan informasi yang beredar, Bram diketahui hanyalah sekuriti di Telkom Mojokerto.
“Apakah seorang sekuriti Telkom memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi terkait kontrak proyek? Jika tidak, maka hal ini berpotensi menjadi pembohongan publik,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, narasumber tersebut menyebut bahwa pekerjaan di Jalan Pandan Arum yang masuk STO Pacet tidak pernah tercantum dalam kontrak kerja yang berlaku hingga Desember 2025. Jika benar demikian, maka proyek tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal bahkan merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Witel Telkom Sidoarjo, Roby Cahyono, yang membawahi wilayah Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Jombang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek di STO Pacet ini.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat penegak hukum, khususnya PU dan Polres Mojokerto Kabupaten, apakah benar-benar mengetahui aktivitas di lapangan atau justru menutup mata terhadap dugaan mafia pencurian kabel tanah yang makin merajalela.
Editor : Tim