
LenteraIndonesia.co.id || SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali selamatkan nyawa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kebalen Wetan, Surabaya.
Pelaku HHS, (44) warga Pegirian, Surabaya ini ditangkap saat tengah di amuk massa karena ia telah ketahuan mencuri sepeda motor milik NF 57. Sedangkan rekannya S berhasil kabur dalam kejaran warga.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan tersangka HHS ini lebih dulu ditangkap warga, sedangkan S berhasil kabur, namun. S tak luput dari buruan polisi hingga kini S di jadikan daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka lalu di glandang ke Polsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses penyidikan serta pengembangan apakah tersangka ini ada TKP lain yang belum di ketahui lokasinya." Katanya.
Selain tersangka HHS kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti sepeda motor milik korban berikut STNK aslinya dan kunci kontak, tersangka kini tengah dalam penyidikan secara mendalam untuk menunjukan tempat tinggal S.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara." Tambah Eko
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkir kendaraannya utamakan mengunci stang dan memberikan kunci tambahan yaitu gembok di bagian cakram supaya tidak mudah di colong maling.
"Jadi lebih baik waspada dibanding kendaraan raib di gondol maling, lebih hati-hati itu sangat penting karena jika kendaraan yang di parkir kurang pengawas maka tak luput dari target para pelaku." Pungkasnya.
Editor : Tim