LenteraIndonesia.co.id || Pasuruan, -Kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen.diungkap kembali oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) polres Pasuruan.
Tersangka ini di amankan anggota di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/25) sekitar pukul 05.30 WIB.Seorang pria berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen,
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan elektrik, satu scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu dompet warna kuning, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan dengan di dampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, pelaku mengakui sebagai pengedar sabu dan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IO.
“Kami menerima laporan dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/25).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis.
Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh Satreskoba Polres Pasuruan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini kini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka CO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Editor : Arif






