• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Polisi Berhasil Amankan Tujuh Tersangka Pelaku Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo

    ReD
    Kamis, 08 Februari 2024, 2/08/2024 WIB Last Updated 2024-02-08T03:04:18Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || SIDOARJO - Pengeroyokan antar anggota mengatasnamakan perguruan silat yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama Januari 2024, membuat Polisi harus melakukan langkah penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku untuk wujudkan rasa aman bagi masyarakat.


    Dalam periode tersebut, tercatat ada lima laporan Polisi dari masyarakat dan korban. 


    Dengan kejadian pada tanggal 15 dan 16 Januari 2024, lokasi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, kemudian berlanjut di Waru, Buduran dan Anggaswangi, Sukodono.


    Atas peristiwa kekerasan terhadap orang melibatkan oknum perguruan silat yang terjadi di wilayah hukumnya di Januari 2024 tersebut, Polisi berhasil mengungkap kasus di Lima lokasi dengan tersangka Tiga dewasa dan Empat anak di bawah umur.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).


    “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi, ada senjata tajam berupa sebilah mandau dari seorang tersangka di lokasi kejadian di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” ujarnya.


    Terhadap para tersangka yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP penjara selama 2 tahun 8 bulan. 


    SC : Humas/Dyh

    Editor : Ipk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +