• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Pemuda Pengedar Narkoba Jenis LL

    ReD
    Sabtu, 10 Februari 2024, 2/10/2024 WIB Last Updated 2024-02-09T17:02:25Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || Surabaya,Ada ada saja tingkah pengangguran muda ini,Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika merek Farmasi tanpa ijin edar jenis pil “ LL “ di dalam rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya. Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB


    Adapun Tersangka yang berhasil diamankan yakni pemuda belia diketahui berinisial, MR Bin A, 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Simo gunung kramat Timur Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (MR).


    Pemuda tersebut dipamerkan didepan rekan media saat Press Conference di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya,Jumat (9/2/24) siang tadi.


    Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Pil sebanyak, 6 karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan 153.000 pil; dan 1 buah handphone android merk Oppo,” ujarnya


    Berdasarkan keterangan dari Tersangka MR mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dari Saudara AB ( Yang Kini Masih DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya, dengan cara di ranjau


    Adapun maksud dan tujuan Tersangka menguasai barang bukti tersebut untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan.


    Bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali ini, itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.


    Adapun Tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. 


    Editor : Ipk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +