• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

    ReD
    Rabu, 13 Maret 2024, 3/13/2024 WIB Last Updated 2024-03-13T12:26:29Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia


    LenteraIndonesia.co.id || SURABAYA, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan tersangkanya berinisial FS Bin M, Laki – laki, Islam, lahir di Surabaya, berusia 49 tahun, pendidikan S1, pengangguran, Alamat Jl. menur Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya.


    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce S.I.K. M.H. melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah menjelaskan, " Bahwa pada hari Rabu, 28/02/2024 sekira pukul 18.00 WIB,  telah dilakukan penangkapan oleh anggotanya terhadap tersangka FS bin M, di saat tersangka berada di pinggir jalan Menur Gang 2 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.



    “Berdasarkan keterangan tersangka  Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara Y (DPO) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di dekat jembatan layang Trosobo Kecamatan Sepanjang Kabupaten Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Maksud dan tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” tegas AKBP Suriah Miftah.


    Masih menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dari tersangka diantaranya : 2 (Dua) poket Sabu dengan berat masing – masing : (± 0,810, ± 0,754) gram dengan total keseluruhan ± 1,564 gram, lalu 2 (dua) Bendel Klip Kosong, serta 1 (Satu) bungkus rokok kosong, dan 1 (Satu) buah Handphone.


    Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKBP Suria Miftah.


    SC : Dyh

    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +