LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, - Menjelang Lebaran 1445H / 2024M Polsek Tandes Surabaya lakukan bersih bersih pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya.
Dari hasil bersih bersih pelaku tindak kejahatan, Polsek Tandes berhasil menangkap beberapa tersangka, dalam jumpa pers Kompol Budi Waluyo Kapolsek dan AKP Eddy O Kanit Reskrim Tandes menggelar Rilis di Pelataran Polsek Tandes. Sabtu, (6/4/2024).
"Kami berhasil mengamankan beberapa pelaku tindak pidana, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang membawa atau membeli barang narkoba jenis Shabu, setelah selidiki memang benar ada dugaan terjadinya penyalahgunaan narkoba tanggal 25 Maret 2024 sekira 11:30WIB di kamar kostnya," tutur Budi Waluyo selaku Kapolsek Tandes.
Lanjut Budi, "Tersangka A (23)th beralamat jl. morokrembangan beli narkoba 1gram harga 850ribu kepada inisial L di kawasan Rangka, tujuannya untuk digunakan dan dijual lagi,"ujarnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tandes menambahkan,"Ada juga tindak pidana curanmor dengan pemberatan diancam dengan dengan hukuman penjara selama 7 tahun, tersangka AJ masuk di kamar kost
Dari hasil ungkap tindak kejahatan narkoba ini, Polsek Tandes menerapkan kepada para tersangka Pasal dan ancaman hukuman 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) uu RI no. 35 tahun 2029 tentang narkotika, diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor : Punk