• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Pejabat Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Tutup Mata Saat Jalannya Rusak Parah

    ReD
    Sabtu, 13 April 2024, 4/13/2024 WIB Last Updated 2024-04-13T14:31:07Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || Bangkalan, - Program pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian terutama dengan program pembangunan jalur atau akses jalan ,dan demi lancarnya suatu perdagangan,saat ini belum bisa maksimal secara merata


    Apalagi pembangunan jalur jalan sekarang ini belum terjamah sama sekali oleh pihak pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan provinsi ,ini terbukti tanpa adanya perubahan jalan yang bagus,bahkan mengalami kerusakan yang lebih parah,di Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan ( 13/4/2024 ) siang hari.


    Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, pembangunan aspal di lokasi ini sudah lama rusaknya pak,sudah hampir bertahun tahun lamanya,bahkan dari aparatur negara sudah sering melewati jalur tersebut,tetapi tidak ada tanggapan apapun,"ujar warga


    Sambungnya, informasi dengan adanya kerusakan jalan ini sudah pernah kami sampaikan pada pemangku wilayah pedesaan setempat ,bahkan sampai tingkat perwakilan Dewan pun,tetapi hasilnya nihil


    "Anggaran pembangunan atau akses jalan sudah di gelontorkan oleh pemerintah pusat, pertahunnya hampir 1 Milyar lebih,maka dari itu warga meminta hak, supaya pembangunan jalan aspal ini bisa di perbaiki kembali dengan baik,"sambungnya


    Sambung warga, Kepala Desa sekarang kan sudah bertambah masa jabatannya,lebih utamakan amanat warga dari pada mementingkan diri sendiri,"ujar warga sekitar saat waktu di konfirmasi oleh awak media


    Selanjutnya ,harapan dari warga,supaya pembangunan ini cepat bisa terealisasi dengan baik, apalagi warga inikan sudah membayar pajak, tetapi tidak bisa menikmati dengan nikmat,apa arti suatu kemerdekaan tetapi warga tidak bisa merasakannya,"ungkap Narsum Warga sekitar.


    Hak asasi manusia sudah diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kesejahteraan



    Penulis : Frdy 

    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +