• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INNER POST ADS

    Viral di Madura, Maraknya Beli Bensin Subsidi dengan Tanki Motor di Modifikasi

    Senin, 13 Mei 2024, 5/13/2024 WIB Last Updated 2024-05-13T19:40:10Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia
    Foto motor bebek tangki ber modifikasi dan pengisian sendiri tanpa antri 


    Lenteraindonesia.co.id|| Bangkalan, - Maraknya pembelian bensin subsidi mengunakan motor tangki yang di modifikasi, hal ini tidak sesuai standard sangat banyak di wilayah pom bensin Bencaran Bangkalan Madura sangat meresahkan masyarakat.


    Pembelian bensin bersubsidi yang mana pembeli menggunakan tangki tidak sesuai dengan standard guna di jual kembali, namun anehnya pegawai pom bensin tetap melayani sehingga menyebabkan antrian panjang.


    Hal ini sangat di sayangkan saat awak media mencoba melakukan kordinasi kepada pengawas pom bensin Bencaran Bangkalan bernama Sari dengan angkuhnya mengatakan, "Terus kenapa mas, kan itu tidak pakek jerigen terus masalah nya di mana undang-undang nya berapa,"ucap pengawas pom Bensin Bencaran dengan nada arogan kepada awak media. Senin, (13/5/2024) sore.


    Setalah awak media juga melakukan wawancara dari beberapa masyarakat khususnya pembeli BBM yang mengantri di wilayah tersebut meraka menjelaskan, "iya mas kadang Pertalite jarang mas di sini karena di jual sama orang pakai sepeda yang tangkinya besar, padahal motornya Shogun bebek tapi tangkinya kayak sepeda Thunder, anehnya lagi pembeli bensin pakai tangki modifikasi bisa mengisi sendiri sesuka hati tanpa ada larangan dari pegawai pom bensin," kata salah satu warga yang kesal mengantri.


    Hal ini sangat di sayangkan dan patut dicurigai diduga pegawai maupun pengawas SPBU bekerja sama dengan pihak tersebut untuk mendapatkan ke ke untungan pribadi tanpa menghiraukan masyarakat yang sangat membutuhkan bensin subsidi.


    Perlu diketahui, dalam undang-undang Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).



    Penulis: (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +