LenteraIndonesia.co.id || Banyuwangi, - Undang-Undang Fidusia No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang mengatur tentang perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Hal ini menunjukkan bahwa apabila ada perselisihan dalam perjanjian keduanya payung hukumnya adalah Undang-Undang Fidusia.
Bersanding terbalik dengan fakta dilapangan yang terjadi terhadap Denny Prastya yang akrab disapa Deny yang berdomisili di kota pahlawan Surabaya. Pada hari Sabtu Tanggal 15 Juni 2024 Pukul 11.00 WIB, Mobilnya type Innova Reborn warna hitam Metalik dirampas oleh Debkolektor (DC) di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi secara paksa.
Dugaan perampasan terjadi disaat mobil milk Deny dipinjam oleh temannya Muslim (40) yang hendak mau berlibur ke Pulau merah. Tiba-tiba tepatnya di rumah makan The Salma Desa Bangorejo Banyuwangi Muslim didatangi oleh seorang pria yang bernama BK (inisial-red) yang mengaku dari salah satu PT dari leasing CIMB NIAGA Cabang Surabaya yang sudah ditugaskan untuk meng eksekusi kendaraan yang menunggak membayar.
Karena Muslim merasa tertekan dan merasa terancam sehingga Muslimpun mendandatangi surat penyerahan unit yang dia kendarainya.
Disampaikan oleh Muslim, "Saya kaget tiba-tiba kontak mobil yang saya pakai langsung diambil diatas meja makan, kebetulan saya sedang istirahat di rumah makan The Calma yang mana saya sedang perjalanan ke Pulau Merah Banyuwangi. Saya dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit dan saya disuruh pulang." Terangnya kepada media ini via sambungan Telpon, Selasa (16/06/2024), Pukul 11.00 WIB.
Dilanjutkan oleh Denny pemilik mobil, " Mobil saya di ambil paksa oleh Debkolektor, saya sudah sempat melarang dan saya matikan GPS yang ada di mobil saya. Namun DC tersebut memaksa mengambil mobil saya dengan cara di derek, dengan kejadian itu saya merasa keberatan dan saya merasa di rugikan akhirnya saya membuat laporan di Polsek Bangurejo Banyuwangi." Ungkapnya.
Dengan kejadian dugaan perampasan tersebut, ketua umum LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., yang juga ber profesi sebagai Pengacara dari organisasi P.A.R.I (Persatuan Advokat Republik Indonesia) sebagai kuasa hukum dari Pelapor menuturkan," hari ini Selasa, 16 Juni 2024 saya menindak lanjuti laporan klien saya di Polsek Bangurejo Banyuwangi, Alhamdulillah saya disambut baik oleh Kanit Reskrimnya dan kasus dugaan perampasan ini saya meminta untuk ditegak luruskan demi penegakan supremasi hukum dan keadilan." Tuturnya saat di halaman Polsek.
" Perlakuan Debkolektor itu sudah melanggar hukum, yang jelas apapun alasannya mobil yang dalam jaminan fidusia tidak boleh serta merta di ambil paksa oleh pihak leasing maupun Debkolektornya karena akta fidusia sudah tidak mempunyai kekuatan hukum eksekorial. Artinya, disaat ada cidera janji dari debitur harus menempuh gugatan keperdataan terlebih dahulu." Lanjutnya pada media ini.
Diteruskannya, pasal 30 dalam UUJF 42/1999 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak relefan/merugikan pihak debitur saja. Sehingga kekuatan UUJF tersebut harus dan wajib menempuh jalan keperdataan untuk membuktikan cidera janjinya. Sebelum ada putusan inckrah pihak manapum tidak boleh mengambil paksa kendaraan yang masih dalam Jaminan Fidusia." Jelasnya.
" Hal ini saya percayakan kepada penyidik Polsek Bangorejo, saya yakin pihak kepolisian akan bertindak tegas dan tegak lurus menyikapi dugaan perampasan ini yang sangat merugikan klien saya." Tutupnya.
Editor : Punk