LenteraIndonesia.co.id || Surabaya,- Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Nampaknya peribahasa ini yang dialami YA (23) terduga pelaku pencurian aki pada Kamis (28/07) sekitar pukul 16.30 WIB di komplek pertokoan Ngaglik 2 Surabaya.
Pria asal Pulo Wonokromo Surabaya yang bekerja sambilan sebagai sopir kereta kelinci kelahiran 02 Nopember 2001 ini sejatinya berprofesi sebagai kuli bangunan. Aki hasil curian semula hendak dijualnya, namun belum sampai terjual dirinyapun terpaksa meringkuk di jeruji tahanan polsek Genteng Surabaya.
Dengan menggunakan kunci 10, sebuah Aki merek Yuasa Pevecta N100 raib dari sebuah truk box milik ASW warga Gembong Sayur Surabaya yang terparkir di pertokoan jl. Ngaglik tersebut.
Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K., M.Si menjelaskan melalui humasnya bahwa peristiwa ini bermula dari S.F.I seorang petugas security yang sehari hari bekerja di komplek pertokoan jalan Ngaglik melihat gerak gerik pelaku yg mencurigakan sehingga ia segera menghubungi Polsek Genteng.
Pelaku sempat membawa hasil curiannya bersama kereta kelinci ke jalan Wuni dan menyembunyikannya dibawah selokan. Namun naas ketika hendak memarkirkan keteta kelincinya, pelakupun berhasil diamankan Petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga pelaku pun tak dapat mengelak, berdasar hasil olah TKP bahwasanya kendaraan truk box milik korban ASW yang terparkir akinya pun telah lenyap.
Bersama pelaku turut diamankan sebuah Aki Truck merk Yuasa Pavecta N100 dan sebuah kunci pas ukuran 10.
Pelaku pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan harus meringkuk di sel tahanan polsek Genteng Surabaya.
Editor : Punk