Diduga Penarikan Kabel Internet HSP Dari PT PARSAORAN GLOBAL DATATRANS (PGD) Tak Mengantongi Izin

ReD
Minggu, 27 Oktober 2024, 10/27/2024 WIB Last Updated 2024-10-27T11:00:29Z
www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || SURABAYA,- Surabaya maraknya Kabel Internet Fiber Optik (FO) semakin semrawut baik yang melintasi jalan raya maupun area permukiman warga kini tepatnya berada di. Jln Manyar Redjo Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo,Diduga penarikan kabel tidak mengantongi izin.


Saat di konfirmasi di temuilah salah seorang yang bernama pak Teguh dan pelaksana,saat di tanya awak media soal perizinan tidak bisa menunjukan karna ada di jakarta mas, dan pak teguh malah menunjukan kertas kerjasama di tempat posko pandigiling 


Dengan keberadaan kabel internet yang tidak beraturan dan asal pasang saja pemasangannya menambah semrawutnya kabel fiber optik kini dari investigasi media Online, penarikan kabel internet tersebut ditaruh di atas tiang (RZ) diduga dari salah satu pekerja yang mengaku dari pelaksana PT HSP yang diduga belum mengantongi perizinan, (12/10/24).


Tanpa perizinan yang resmi dari instansi terkait yang berwenang dan semrawutnya kabel fiber optik dengan penarikan tiang kabel internet tersebut membuat warga  masyarakat  terganggu.


Keberadaan pemasangan kabel internet itu ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin sebelum pemasangan dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Daerah.


Pimpinan redaksi Lentera indonesia mengatakan “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Ipunk panggilan akrabnya


Lebih lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan pun kadang sering tidak izin .


“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi“, pungkasnya.


Diduga Penarikan Kabel Internet Tak Berizin “Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di SURABAYA. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang dan penarikan internet tersebut”, ungkap Ipunk


Editor : Punk

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+