Banyaknya Dugaan Kasus di Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak, Kapolres Tanjung Perak Selalu Blokir No Awak Media Ketika di Konfirmasi

ReD
Jumat, 06 Desember 2024, 12/06/2024 WIB Last Updated 2024-12-06T16:42:37Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

Lenteraindonesia.co.id || Surabaya, -Di bawah ke pemimpinan Kapolres tanjung perak AKBP William Cornelis kasus pelanggaran oleh satuan polres tanjung perak kian memanas dari kasus kode etik yang di Polsek pabean cantikan dan proses dugaan penganiayaan oleh supir truk bermuatan rokok ilegal dan juga dugaan menjadi operator barang haram di wilayah NTB yang saat ini memanas.


Permasalah di satuan polres tanjung perak dimana Kapolres tanjung perak tidak pernah memberikan stetmen terkait dugaan-dugaan yang di alami oleh anggotanya 


Dari berapa awak media selalu mengkonfirmasi dengan adanya dugaan-dugaan tersebut di mana Kapolres tanjung perak maupun kasih humas polres tanjung perak enggan memberikan keterangan akan tetapi selalu memblokir no rekan-rekan awak media se akan-akan polres tanjung perak enggan bermitra dengan awak media 


Hal ini sangat di sayangkan pimpinan maupun selaku Kapolres seharunya bisa memberikan contoh yang baik dan selalu memberikan keterangan untuk awak media agar awak media bisa memberikan berita yang berimbang dan akurat agar tidak menimbulkan berita yang HOAX


Tak hanya itu pemblokiran no dari beberapa rekan awak media saat hendak mengkonfirmasi adanya hal tersebut di sambut kekecewaan dari rekan awak media yang mana  tidak memberikan keterangan akan tetapi malah no awak media di blokir seakan-akan ada yang di tutupi 


Sebagai pemimpin yang berada di polres tanjung perak seharunya bisa bersikap tegas untuk anggotanya yang bermasalah dan bisa sebagian terbuka untuk masyarakat agar masyarakat bisa percaya dengan adanya hukum di indonesia


Karna citra polri semakin hari semakin memburuk karena masyarakat sebagaimana tidak percaya dengan adanya hukum yang ada di Indonesia.


Penulis : Red

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+