Penyalahgunaan Lapak Hewan Kurban Kini di Resahkan Masyarakat Dengan Adanya Pemalakan Dari Oknum Premanisme

ReD
Selasa, 20 Mei 2025, 5/20/2025 WIB Last Updated 2025-05-20T10:23:11Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya – Ngeri, Meski sudah viral dan banyak penolakan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik premanisme (penyewaan lahan YKP ke pelapak hewan qurban) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pasalnya hingga kini Pemerintahan dan aparat penegak hukum melempem tak berani bertindak.


Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan publik akan program asta cipta presiden Prabowo Subianto yang mengintruksikan kepolisian untuk menindak aksi premanisme hanya sebuah omon-omon.


Banyak penegakan terhadap jukir liar yang mematok tarif diatas normal (5000 hingga 30.000) di tangkap dan diamankan serta di proses secara hukum namun berbanding terbalik dengan aksi oknum yang menyewakan lahan milik YKP tanpa ijin senilai 10.000.000 (sepuluh juta) hingga 12.000.000 (dua belas juta) perlapak dimana ada sebanyak 26 lapak ilegal sehingga terhitung aksi premanisme dengan angka fantastis hingga ratusan juta rupiah.


Namun hal tersebut pihak kepolisian maupun pihak pemkot tak berani menindak lapak illegal tersebut, ada apa dan apakah ada pembagian kue hingga para oknum tersebut leluasa dalam menjalankan aksinya.


Diketahui sebelumnya, Saat ini lahan tersebut digunakan oleh sejumlah pedagang hewan kurban menjelang Hari Raya Idul adha dengan membayar sewa ke oknum tersebut.


Berdasarkan pantauan di lapangan, para pedagang mulai mendirikan tenda dan kandang sementara sejak awal pekan ini. Mereka mengaku menyewa lahan dari seseorang yang mengatasnamakan organisasi pemuda setempat dengan tarif sewa yang beragam.


“Kami hanya mengikuti arahan dari pihak yang mengaku pengelola,” kata salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.


Menanggapi hal tersebut, pihak Kelurahan Kalirungkut menyatakan bahwa lahan tersebut masuk kategori penghijauan atau fasilitas umum (fasum). Namun, dari data kepemilikan, lahan tersebut sah milik YKP.


“Tanah yang di pinggir jalan itu milik YKP, Mas. Kami sudah menginformasikan ke pihak YKP dan saat ini menunggu balasan resmi dari mereka,” ujar Lurah Kalirungkut saat dikonfirmasi.


Catur perwakilan dari Yekape mengatakan bahwa tidak ada memberikan ijin terkait penyewaan lahan yang di alih fungsikan sebagai lapak penjual hewan qurban.


Tentu hal ini menjadi catatan, dimana diduga kuat pengelola yang mengatasnamakan pemuda Rungkut tersebut telah melanggar dimana penyewa menggunakan lahan secara ilegal, yakni dengan menduduki lahan tanpa izin atau dengan cara yang melanggar hak pemilik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yaitu setiap tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain. 


Kami mendesak dan meminta pihak kepolisian dan Pemkot Surabaya yakni Satpol PP agar menindak tegas sebelum masalah ini berlarut larut, jika tidak maka masyarakat bersama LSM KPK Nusantara akan melakukan aksi besar besaran ke Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, Kantor Yekape dan Pemkot Surabaya.


Editor : Arif

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+