
Pengacara laporkan ke Kadiv Propam Polri atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Bekasi kota Surat Pengaduan Propam Polri Nomor SPSP2/002151/V/2025/Bagyanduan
Lentera Indonesia || Bekasi, - Menanggapi penetapan tersangka tersebut, menurut kuasa hukum dan warga penghuni apartemen, itu merupakan hak prerogatif penyidik, berharap kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota proses hukum agar dilakukan secara adil dan transparan.
Seharusnya polisi bisa lebih professional dalam menetapkan tersangka, dan sangat prematur, dalam hal ini senada yang disampaikan oleh kuasa hukumnya tersangka.
Tanggapan dari kuasa hukum tersangka, Bernardus Tamba SH, penetapan tersangka SAN dan HF kurang tepat sangat prematur dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami meminta diproses secara adil dan transparan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan serta ancaman pidana 1 tahun melanggar Pasal 335 KUHP,” ujar Bernardus Tamba SH dalam konferensi pers di KVA Pekayon Bekasi Selatan, Minggu, (18/05/2025).
Bernardus Tamba SH, laporkan ke Kadiv Propam Polri Surat Pengaduan Propam Polri Nomor SPSP2/002151/V/2025/Bagyanduan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Bekasi kota dalam tangani kasus tersebut.
Sementara Warga penghuni apartemen juga menyampaikan pendapat mereka. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka ini berlebihan dan meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kesaksian warga.
“Tersangka HF memiliki mandat resmi dari PT ADM selaku pengembang, dan tersangka SAN adalah pekerja dari tersangka HF,” kata salah satu warga penghuni apartemen.
Warga penghuni apartemen juga membantah tuduhan yang disampaikan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan, melainkan hanya perseteruan antar penghuni dan debat di grup WhatsApp warga. “Tersangka HF dan SAN telah banyak kontribusi untuk warga KVA, seperti kebersihan dan keamanan,” tambah warga lain.
Warga juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kebijakan oknum pengurus apartemen yang dianggap tidak lazim, seperti tagihan listrik yang tidak wajar dan fasilitas yang dipersulit.
Kuasa hukum tersangka dan warga penghuni apartemen berharap agar proses penyidikan dari Polres Bekasi Kota dapat lebih terbuka dan transparan dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, “Hukum harus ditegakkan sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian itu hak dari kepolisian tegas mereka.
Saat berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim sebagai pengurus PPPSRS KVA belum dapat dimintai konfirmasi atas berbagai pernyataan warga.
Penulis : agung
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"