Legalitas Penjualan Hewan Kurban di Halaman Kantor Kelurahan Simomulyo Dipertanyakan

ReD
Rabu, 04 Juni 2025, 6/04/2025 WIB Last Updated 2025-06-04T16:54:52Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, 4 Juni 2026 — Pada hari Rabu, 4 Juni 2026, awak media melakukan investigasi di Kantor Kelurahan Simomulyo, Kota Surabaya. Investigasi tersebut menemukan bahwa area halaman kantor kelurahan dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli hewan kurban menjelang Idul Adha.


Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, mengingat kantor kelurahan merupakan fasilitas pelayanan publik yang sejatinya digunakan untuk kepentingan administrasi warga, bukan aktivitas komersial. Banyak warga menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan hewan kurban di area tersebut dapat menimbulkan bau tidak sedap, kotoran, serta keramaian yang mengganggu kenyamanan dan pelayanan publik.


Ketika dikonfirmasi, perwakilan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simomulyo menyebut bahwa kegiatan tersebut telah mendapat izin dari lurah setempat. Namun, hal ini tetap menimbulkan tanda tanya: apakah secara aturan diperbolehkan area kantor kelurahan digunakan untuk kegiatan komersial seperti jual beli hewan kurban?


Tinjauan Aturan dan Pertimbangan Penting


Secara umum, kantor kelurahan adalah fasilitas pemerintah yang digunakan untuk pelayanan administrasi dan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan. Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk:


1. Status Aset Pemerintah


Lahan dan bangunan kantor kelurahan merupakan aset milik pemerintah daerah. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta peraturan daerah yang melarang penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin resmi.


2. Izin Penggunaan Tempat


Penggunaan fasilitas kelurahan untuk kegiatan di luar fungsi utamanya harus mendapat izin tertulis dari lurah atau pemerintah kota. Permohonan tersebut seharusnya menyebutkan:


Jenis kegiatan,


Durasi pelaksanaan,


Tata letak lokasi,


Rencana kebersihan dan keamanan lingkungan.


Tanpa izin formal dan pertimbangan dampak lingkungan, kegiatan seperti jual beli hewan kurban di lahan kelurahan dapat dianggap menyalahi aturan.


3. Pertimbangan Sosial dan Lingkungan


Aktivitas jual beli hewan kurban menimbulkan sejumlah risiko:


Bau menyengat dari kotoran dan hewan,


Penumpukan limbah,


Gangguan terhadap pelayanan warga yang datang mengurus dokumen administrasi.


Oleh karena itu, lokasi penjualan hewan kurban sebaiknya ditempatkan di area yang memang diperuntukkan untuk kegiatan pasar atau lahan terbuka, bukan di lingkungan fasilitas pelayanan publik.



---


Kesimpulan


Penggunaan area kantor kelurahan untuk kegiatan jual beli hewan kurban tidak diperbolehkan tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang dan harus mempertimbangkan kenyamanan serta hak warga sekitar. Jika pun diizinkan secara resmi, kegiatan tersebut harus bersifat sementara, terorganisir, dan tidak mengganggu pelayanan publik.


Masyarakat berhak untuk meminta kejelasan terkait izin penggunaan fasilitas publik dan mengajukan keberatan apabila merasa terganggu.


Editor : Tim

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+