Diduga Kades Jember Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

ReD
Selasa, 26 November 2024, 11/26/2024 WIB Last Updated 2024-11-26T16:33:06Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Jember, -Satreskrim Polres Jember menetapkan S (70), Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 


Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/11/2024) malam, dan pihak kepolisian langsung menahan S di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


S diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana kas desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. 


"Tersangka diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa," ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarni Aziz di Mapolres Jember.  


Modus yang digunakan oleh S adalah dengan mengeklaim telah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di Desa Tanggul Wetan. 


Namun, berdasarkan penyelidikan, proyek-proyek tersebut tak pernah dilaksanakan. "Misalnya, rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. 


Setelah kami selidiki, semua itu tidak terlaksana sehingga bisa dikatakan fiktif," papar Abid. Diperkirakan, kerugian Negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 480 juta. 


Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Peraturan Desa (Perdes) APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022-2023, Buku Rekening Kas Desa, dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. 


Penyidik pun terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Abid menyatakan, sudah ada 28 saksi yang dimintai keterangan, termasuk beberapa perangkat desa. 


"Saksi bisa bertambah untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi," sambung dia. 


Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Penulis : Shohe

Editor : Soim

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+