
Lenteraindonesia.co.id || Sampang - Satreskrim Polsek Banyuates polres Sampang berhasil mengamankan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Di dalam rumah Di Desa Trapang Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Jumat 9 Mei 2025, sekira pukul 02.00 wib
Hal tersebut sudah di amankan salah satu pelaku berinisial BS, Jenis kelamin laki laki, Umur 42 tahun, Pekerjaan swasta, Alamat Desa Banyuates Kec Banyuates Kab. Sampang. (2 kali dihukum dalam kasus yang sama di Rutan Sampang)
Adanya penangkapan tersebut bermula korban berinisial AR, Jenis kelamin Laki-laki, umur 28 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Desa Tambak pocok Kec. Tanjung bumi, Kab. Bangkalan
Telah melaporkan adanya barangnya yang hilang saat tidur di dalam kendaraan truck dan mushola rumah saat malam hari
Dalam kejadian ini korban akhirnya melihat CCTV yg ada d ruangan ada seseorang pakai jeket warna hitam dan menutup muka, celana jin warna biru mengambil uang dan HP setelah mengambil keluar melewati tembok samping belakang
Tak butuh waktu lama akhirnya korban Langung melaporkan kejadian tersebut berdasarkan rekaman cctv yang ada
Al hasil Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Anggota Polsek Banyuates melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku sesuai yang terekam CCTV milik korban kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku mengakui telah mengambil barang berupa uang dan HP milik korban di Ds. Trapang, Kec. Banyuates Kab. Sampang.
Dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000-, dan hilangnya Hape merk Infinix smart 9
Akhirnya pelaku beserta barang bukti di bawa Polsek Banyuates polres Sampang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut "Pungkasnya
Editor: Irawan