Tak butuh waktu lama Satreskrim polres Banyuates berhasil ringkus tindak pidana pencucian dengan pemberatan

Minggu, 11 Mei 2025, 5/11/2025 WIB Last Updated 2025-05-11T12:58:04Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia



Lenteraindonesia.co.id || Sampang - Satreskrim Polsek Banyuates polres Sampang berhasil mengamankan Tindak Pidana  Pencurian dengan Pemberatan Di dalam rumah Di  Desa Trapang Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Jumat 9 Mei 2025, sekira pukul 02.00 wib


Hal tersebut sudah di amankan salah satu pelaku berinisial BS, Jenis kelamin laki laki, Umur 42 tahun, Pekerjaan swasta, Alamat Desa Banyuates Kec Banyuates Kab. Sampang. (2 kali dihukum dalam kasus yang sama di Rutan Sampang)


Adanya penangkapan tersebut bermula korban berinisial AR,  Jenis kelamin Laki-laki, umur 28 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Desa Tambak pocok  Kec. Tanjung bumi, Kab. Bangkalan


 

Telah melaporkan adanya barangnya yang hilang saat tidur di dalam  kendaraan truck dan mushola rumah saat malam hari


Dalam kejadian ini korban akhirnya melihat CCTV yg ada d ruangan ada seseorang pakai jeket warna hitam dan menutup muka, celana jin warna biru mengambil uang dan HP setelah mengambil keluar melewati tembok samping belakang



Tak butuh waktu lama akhirnya korban Langung melaporkan kejadian tersebut berdasarkan rekaman cctv yang ada 



Al hasil Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Anggota Polsek Banyuates melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku sesuai yang terekam CCTV milik korban kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku mengakui telah mengambil barang berupa uang dan HP milik korban di Ds. Trapang, Kec. Banyuates Kab. Sampang.


Dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000-, dan hilangnya Hape merk Infinix smart 9


Akhirnya pelaku beserta barang bukti di bawa Polsek Banyuates polres Sampang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut "Pungkasnya 


Editor: Irawan

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+